TUGAS I
UPAH MINIMUM KABUPATEN MOJOKERTO
DAN UPAH MINIMUM
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2012
SAMPAI 2016
1. UPAH
MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2012
a. Kabupaten
Mojokerto
Rp. 1.234.000
b. UMP
Jawa Timur
Rp 745.000
2. UPAH
MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2013
a. Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000
b. UMP Jawa Timur Rp
866,250
NB : - kenaikan UMK tahun 2012 ke
2013 sebesar Rp 466.000 atau27,4%
- kenaikan UMP tahun 2012 ke 2013
sebesar Rp 121.250 atau 14%
3. UPAH
MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2014
a. Kabupaten
Mojokerto Rp2.050.000
b. UMP
Jawa Timur
Rp 1,000,000
NB : - kenaikan UMK tahun 2013 ke
2014 sebesar Rp 350.000 atau17,1%
- kenaikan UMP tahun 2013 ke 2014
sebesar Rp 133.750 atau 13,4%
4. UPAH
MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2015
a. Kabupaten
Mojokerto Rp 2.695.000
b. Keempat
provinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta
dan Jawa Timur. “Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK,” melalui
keterangan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans
Wahyu Widodo.
NB : - kenaikan UMK tahun 2014 ke
2015 sebesar Rp 645.000 atau 24%
- kenaikan UMP tahun 2014 ke 2015
sebesar Rp atau %
5. UPAH
MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2016
a. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
b. UMP Jawa Timur Rp
-,
NB : - kenaikan UMK tahun 2015 ke
2016 sebesar Rp 335.000 atau 11%
- kenaikan UMP tahun 2015 ke 2016
sebesar Rp atau %
Sumber : Kompas.com
TUGAS II
PERKEMBANGAN TENAGA KERJA KABUPATEN
MOJOKERTO DAN PERKEMBANGAN TENAGA KERJA PROVINSI
JAWA TIMUR TAHUN 2012 SAMPAI 2016
Perusahaan Industri Pengolahan dibagi dalam 4 golongan yaitu
:
- Industri Besar (banyaknya tenaga kerja 100 orang atau lebih)
- Industri Sedang (banyaknya tenaga kerja 20-99 orang)
- Industri Kecil (banyaknya tenaga kerja 5-19 orang)
- Industri Rumah Tangga (banyaknya tenaga kerja 1-4 orang)
A.
Tahun
2012
Berdasarkan data ketenagakerjaan, jumlah pencari kerja pada
tahun 2012 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Selama 2012 jumlah
pencari kerja sebanyak 2.496 orang, dimana pada tahun 2011 sebanyak 3.617
orang. Pencari kerja laki-laki lebih banyak dari pencari kerja perempuan, yaitu
sebesar 62,51% dengan tingkat pendidikan terbesar di jenjang SLTA. Selama tahun
2012 keseluruhan permintaan/lowongan kerja sebanyak 2.496 yang dapat dipenuhi
sebanyak 1.284 atau sebesar 51,44%. Sedangkan untuk pemegang ijin bekerja bagi
Warga Negara Asing (WNA)yang bekerja di Kabupaten Mojokerto sebanyak 389 orang,
dimana terbanyak berasal dari Negara China RRC dan kebanyakan mereka bekerja
pada sector Industri Pengolahan. Dengan jumlah perusahaan diketahui 2790
perusahaan.
No
|
Bulan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
|
424
120
296
209
54
205
-
64
56
69
40
22
|
132
125
86
169
38
142
-
67
66
36
31
43
|
556
245
382
378
92
347
-
131
122
105
71
65
|
|
Jumlah:
2012
2011
2010
|
1.559
2.401
4.883
|
935
1.216
8.423
|
2.494
3.617
13.306
|
Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kab.Mojokerto
-
Sedangkan ada sumber lain yang mengatakan bahwa
jumlah tenaga kerja kabupaten mojokerto berjumlah 5.537 tenaga kerja. Dengan jumlah 2.790
perusahaan.
Sumber
: Badan Pusat Statistika Kabupaten Mojokerto
B.
Tahun 2013
Menurut Badan Pusat Statistika (BPS)
kabupaten mojokerto pada tahun 2013 jumlah tenaga kerja di perusahaan kabupaten
mojokerto berjumlah 7.265 tenaga kerja. Dengan jumlah 2.824 perusahaan.
Sumber
: Badan Pusat Statistika Kabupaten Mojokerto
C.
Tahun
2014
Tahun 2014 jumlah tenaga kerja kabupaten mojokerto
belum diketahui.
D.
Tahun 2015
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)
terus terjadi di sejumlah perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto memperkirakan sudah ada
4.000 lebih buruh yang menjadi korban PHK.
Dikarenakan oleh Kenaikan harga BBM bersubsidi dan upah minimum kota
(UMK) tahun 2015, Angka PHK terus melonjak menyusul nilai tukar rupiah yang
terus melemah. membuat kalangan pengusaha di Kabupaten Mojokerto gusar. Untuk
menekan biaya produksi dan distribusi, para pengusaha bakal melakukan
efisiensi. Salah satunya dengan melakukan mekanisasi. Imbasnya, 30 ribu pekerja
berpotensi dirumahkan.
Gelombang PHK terjadi sejak
ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Kabupaten Mojokerto tahun 2015 oleh
Gubernur Jatim sebesar Rp2.695.000. PHK banyak terjadi di perusahaan ekspor
yang berada di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP). Diperkirakan jumlah PHK terus
berlanjut jika nilai UMK tahun depan akan naik kembali. ”Yang dilaporkan
perusahaan hingga Agustus lalu 1.814 orang. Yang melapor hanya 20 perusahaan,”
beber Tri kemarin.
NB
: Tahun 2015 jumlah tenaga kerja kabupaten mojokerto belum diketahui, karena tahun
sebelumnya belum diketahui jumlah tenaga kerja di kabupaten mojokerto. Di tahun
2015 hanya di ketahui jumlah PHK.
Sumber
: kabar berita mojokerto (Koran sindo)
E. Tahun
2016
Kenaikan
upah minimum kabupaten/ kota (UMK) pada 2016 menguntungkan buruh yang bekerja
di Jawa Timur (Jatim). Bahkan, jumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan
kerja (PHK) pun diprediksi berkurang.
"Kami yakin jumlah PHK akan berkurang dengan naiknya UMK ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Sukardo, dihubungi di Surabaya, Selasa (3/11/2015).
"Kami yakin jumlah PHK akan berkurang dengan naiknya UMK ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Sukardo, dihubungi di Surabaya, Selasa (3/11/2015).
NB
: Tahun 2016 jumlah tenaga kerja kabupaten mojokerto belum diketahui, karena tahun sebelumnya belum diketahui jumlah
tenaga kerja di kabupaten mojokerto. Di tahun 2016 hanya di ketahui jumlah PHK.
Sumber
: kabar berita mojokerto (Koran sindo)
2.
Perkembangan tenaga kerja tingkat jawa
timur
I.
Tahun 2012
a. 19.901.558
pekerja
b. 19.081.995
pengangguran
II.
Tahun 2013
a. 20.137.000
pekerja
b. 19.266.000
pengangguran
-
Jadi
peningkatan tenaga kerja provinsi jawa timur dari tahun 2012 ke tahun 2013
sejumlah 235.442 tenaga kerja atau sebesar 1,17%.
III.
Tahun 2014
a. 37.767.000
pekerja
b. 843.000
pengangguran
-
Jadi
peningkatan tenaga kerja provinsi jawa timur dari tahun 2013 ke tahun 2014
sejumlah 17.630.000 tenaga kerja atau sebesar 46,68%.
IV.
Tahun 2015
a. -
b. –
-
NB : Tenaga kerja tahun 2015 tingkat
provinsi Pada 2015, UMK paling tinggi yaitu Rp2.710.000 di Surabaya. Jumlah
buruh yang di-PHK hingga Oktober 2015 berkurang, yaitu 7.260 orang.
V.
Tahun 2016
a. –
b. –
ANALISIS
Terkait
dengan fenomena peningkatan sistem upah buruh di kabupaten mojokerto dan
provinsi jawa timur, serta perkembangan tenaga kerja di tingkat kabupaten
mojokerto dan provinsi jawa timur pada tahun 2012 sampai 2016, serta terjadinya
PHK dari tahun ke tahun. Pasti ada suatu dampak yang di timbulkan dari
peningkatan upah dan perkembangan tenaga kerja, serta PHK. Baik pada tingkat
kabupaten atau provinsi. Dari penjelasan di atas penulis menganalisis dengan paradigma
fakta sosial, paradigma perilaku sosial dan paradigma definisi sosial.
1.
Paradigma Fakta Sosial dalam Teori
Fungsionalisme Struktural
Berdasarkan
paradigma ini, masyarakat dipandang sebagai fakta yang berdiri sendiri,
terlepas dari persoalan apakah individu suka atau tidak suka. Struktur
masyarakat yang mencakup bentuk pengorganisasian, hirarki kekuasaan dan
wewenang, peranan, nilai-nilai, pranata sosial, merupakan suatu fakta yang
terpisah dari individu, namun ikut mempengaruhi individu tersebut. Seseorang
anak tidak diperkenankan memberikan sesuatu dengan tangan kiri kepada orang
tuanya, tetapi harus menggunakan tangan kanan, sebab diharuskan menyesuaikan
diri dengan aturan yang berlaku di masyarakatnya. Dalam paradigma fakta sosial
terdapat sesuatu di luar diri kita yang mampu memaksa diri kita untuk melakukan
sesuatu agar dapat berperilaku sesuai dengan apa yang ada di luar diri kita
itu. Jadi, perilaku seseorang dapat dikontrol. Dalam hal ini struktur bisa
memaksa.
Norma, aturan, nilai-nilai, kondisi,
situasi, serta sekian alat pengendalian sosial lainnya. Secara garis besar
fakta social yang menjadi pusat perhatian sosiologi terdiri atas dua tipe yaitu
struktur social dan pranata social. Menurut teori fungsional structural, struktur
sosial dan pranata sosial tersebut berada dalam suatu system social yang
berdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan menyatu
dalam keseimbangan.
Faktanya
dalam masyarakat mojokerto terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sebanyak
1.814 buruh
di Kabupaten Mojokerto mengalami PHK atau dipecat dari
perusahaan. Tingginya angka PHK, akibat mahalnya bahan baku setelah nilai tukar
rupiah terhadap dollar AS makin terpuruk. Tingginya nilai dollar otomatis
berimbas mahalnya biaya bahan baku prodiksi. Perusahaan yang paling banyak
mem-PHK yakni usaha padat karya seperti rokok, meubeler dan plastik. Serta banyaknya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kenaikan harga BBM bersubsidi dan upah
minimum kota (UMK) tahun 2015 terlalu tinggi serta nilai tukar rupiah yang
menurun, membuat kalangan pengusaha di Kabupaten Mojokerto gusar. Untuk menekan
biaya produksi dan distribusi, para pengusaha bakal melakukan efisiensi. Salah
satunya dengan melakukan mekanisasi atau dengan tenaga kerja menggunakan mesin.
Imbasnya, 30 ribu pekerja berpotensi dirumahkan, Mengakibatkan adanya suatu protes mogok kerja
dari kelompok buruh pabrik tersebut pada pengusaha industri tersebut. Solusinya
pemerintah dengan pengusaha industri harus berdiskusi untuk mengatasi masalah
terkait dengan masalah PHK oleh perusahaan.
Faktanya juga ada
suatu masalah antara, industri dengan masyarakat. Realitanya pada tingkat
kabupaten mojokerto, banyak industri-industri yang masuk pada area pedesaan.
Seperti pengusaha industri keramik yang memberikan janji pada masyarakat area
industri tersebut, bahwa di berikan jaminan pengangkatan tenaga kerja maksimal 500
orang pada desa tersebut tanpa melihat latarbelakang pendidikan. Tetapi
realitanya setelah industri keramik tersebut sudah mulai berproduksi,
masyarakat di area tersebut tidak diberikan jaminan pengangkatan kerja.
Masyarakat area industri bisa diangkat asalkan dengan latarbelakang pendidikan
minimal SMA dan minimal memperoleh nilai tes dari pabrik senilai 60,
dibandingkan dengan tenaga kerja luar daerah tersebut yang harus mampu mencapai
nilai 70 ke atas. Tidak hanya di satu industri keramik itu saja, tetapi
rata-rata industri di kabupaten mojokerto menerapkan perjanjian seperti itu.
Ini menyebabkan tidak adanya keseimbangan, yang mengakibatkan adanya protes
dari masyarakat. Begitu juga industri pabrik tersebut menyebabkan polusi
seperti asap dan limbah, serta bunyi mesin yang mengganggu ketenangan warga.
Sehingga keseimbangan masyarakat dengan industri tidak stabil lagi, yang
mengakibatkan masyarakat protes terhadap hal tersebut. Akhirnya adanya diskusi
dari pihak pemerintah, pengusaha pabrik, masyarakat untuk menyelesaikan
permasalahan ini agar terjadi keseimbangan suatu sistem antara industri dengan
masyarakat. Terkait dengan penerapan perjanjian perusahaan pada masyarakat
harus sepenuhnya diterapkan, serta penerapan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) terkait dengan
masalah polusi (limbah) yang dihasilkan oleh pabrik.
2.
Paradigma Perilaku sosial dalam Teori
Pertukaran sosial
Manusia adalah makhluk yang rasional, dia
memperhitungkan untung dan rugi. Teori pertukaran melihat bahwa
manusia terus-menerus terlibat dalam memilih di antara perilaku alternatif,
dengan pilihan mencerminkan cost and reward (biaya dan ganjaran) yang
diharapkan berhubungan dengan garis-garis perilaku alternatif ini. tindakan
sosial dipandang ekuivalen dengan tindakan ekonomis. Suatu tindakan adalah
rasional berdasarkan perhitungan untung rugi. Dalam interaksi sosial, aktor
mempertimbangkan keuntungan yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkannya
(cost benefit ratio). Oleh sebab itu,
semakin tinggi ganjaran (reward) yang
diperoleh semakin besar kemungkinan suatu perilaku akan diulang. Sebaliknya,
makin tinggi biaya atau ancaman hukuman (punishment)
yang akan diperoleh, maka makin kecil kemungkinan perilaku yang sama akan
diulang. Perilaku tersebut harus berorientasi pada tujuan yang hanya dapat
dicapai melalui interaksi dengan orang lain dan perilaku harus bertujuan untuk
memperoleh sarana bagi pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Perilaku sosial
terjadi melalui interaksi sosial yang mana para pelaku berorientasi pada tujuan.
Terkait dengan buruh, buruh kerja untuk memperoleh sebuah upah dan sarana yang
diinginkan sesuai tujuan. Jika keinginannya tersebut tidak dilakukan, maka
buruh tersebut melakukan demonstrasi untuk pencapaian tujuan-tujuan dari para
buruh.
Realita pada masyarakat
mojokerto, terkait dengan tenaga kerja. Tenaga kerja mojokerto pada tahun 2015
terjadi demonstrasi besar-besaran oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) dan Federasi Tenaga Kerja Mojokerto (FTKM) di depan kantor Pemkab
Mojokerto. buruh menuntut agar pemerintah menaikkan UMK Kabupaten Mojokerto
2016 naik sebesar 22% dari UMK 2015. Yakni dari Rp 2.695.000 menjadi Rp
3.200.000. karena Nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) buruh Rp 3,1 juta, oleh
sebab itu UMK 2016 harus naik menjadi Rp 3,2 juta. Sehingga pemerintah
mojokerto menetapkan UMK Kabupaten Mojokerto nantinya akan ditentukan jumlah
UMK tahun 2015 yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,67 persen di
tambah inflasi sebesar 6,83 persen, sehingga UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2016
dipastikan sebesar Rp 3.030.000. Akhirnya terkait dengan masalah diatas, salah
satu sistem tersebut mengadakan suatu persetujuan bagi semua pihak yang
terkait, untuk menyesuaikan kesepakatan dan hak asasi masing-masing sistem.
Pemerintah mengadakan diskusi antara pengusaha, tenaga kerja atau organisasi
tenaga kerja kabupaten mojokerto (Tripartit) untuk mencapai kesepakatan bersama
atau dilakukan dengan cara diskusi antara pengusaha dan tenaga kerja (Bipartit),
jika demonstrasi dilakukan di sekitar area industri. untuk mencapai
kesejahteraan buruh dan penyesuaian pendapatan industri , serta menyesuaikan
tingkat APBD untuk pertumbuhan daerah mojokerto. Agar terjadi kestabilan pada
suatu sistem yang dijalankan.
Jadi,
Terkait dengan perkembangan tenaga kerja di daerah mojokerto dan jawa timur
semakin meningkat disebabkan oleh tumbuhnya perusahaan-perusahaan baru di
setiap daerah, tidak hanya di perkotaan tetapi sudah masuk kedalam pedesaan.
Ini mengakibatkan perkembangan tenaga kerja semakin pesat.
3.
Paradigma Definisi sosial dalam Teori
Interaksionisme simbolik
Alasan penulis menggunakan teori ini, karena peneliti
melihat bahwa didalam diri para buruh sebenarnya terdapat keinginan atau harapan
pribadi yang mereka inginkan. Misalnya keinginan para buruh untuk menginginkan
upah yang sesuai dengan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang tidak memperdulikan
pendapatan industri dan UMK yang telah di tentukan oleh pemerintah, atau yang
lainnya yang penting para buruh tersebut mendapatkan apa yang mereka inginkan
(entah itu upah berupa uang atau berupa kepuasan tersendiri yang mereka
dapatkan), namun keinginan-keinginan tersebut berbeda dengan apa yang
diharapkan oleh pemerintah dan para
pengusaha, bahwa upah tersebut harus melihat hasil produksi dan besar kecilnya
pendapatan industri, serta melihat UMK yang telah diharapkan oleh pemerintah.
Dengan teori I dan Me ini, dapat mengetahui bagaimana cara
para buruh tersebut menyelesaikan antara keinginan-keinginan yang mereka
harapkan dengan apa yang pemerintah dan pengusaha harapkan. “I” yaitu bagian
yang memperhatikan diri saya sendiri. “Me” adalah penerimaan atas orang lain
yang di generalisir. Sebagaimana Mead, Blumer berpandangan bahwa seseorang
memiliki kedirian (self) yang terdiri dari unsur I dan Me. Unsur I merupakan
unsur yang terdiri dari dorongan, pengalaman, ambisi, dan orientasi pribadi.
Sedangkan unsur Me merupakan “suara” dan harapan-harapan dari masyarakat
sekitar.
Melihat dari sistem pengupahan di
kabupaten mojokerto, upah merupakan suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari
pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan
akan dilakukan ber-fungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak
bagi kemanusiaan dan produksi, upah dinyatakan/dinilai dalam bentuk material
atau uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan
peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjan-jian kerja antara pemberi
kerja dan penerima kerja.
Sistem
pengupahan di kabupaten mojokerto, melihat dari UMK yang telah diberikan oleh
pemerintah terkait dengan kebutuhan layak hidup (KHL) tenaga kerja kabupaten
mojokerto. Dari tahun ke tahun kebutuhan layak hidup (KHL) tenaga kerja
mojokerto semakin tinggi, ini disebabkan oleh kebutuhan sandang, pangan, papan
dan kebutuhan lainnya yang semakin mahal. Hal ini mengakibatkan sistem
pengupahan tenaga kerja dari tahun ke tahun semakin bertambah.
Sistem
pengupahan industri kabupaten mojokerto, melihat dari besar kecilnya industri
dan banyak sedikitnya hasil produksi industri tersebut. Jika industri tersebut
besar dan hasil produksi banyak, maka sistem pengupahan tenaga kerja bisa
sesuai dengan UMK yang telah di tentukan. Begitupun sebaliknya jika industri
tersebut kecil dan hasil produksi sedikit, maka industri tersebut tidak dapat
memenuhi sistem upah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Jadi kenaikan
upah tenaga kerja di tingkat kabupaten mojokerto dipengaruhi oleh Kebutuhan
Layak Hidup (KHL) buruh mojokerto yang semakin tinggi dari tahun ke tahun,
serta tuntutan buruh agar meningkatkan upah tenaga kerja, besar kecilnya industri dan banyak sedikitnya hasil
produksi industri juga mempengaruhi sistem upah tenaga kerja. Terkait
dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik pada daerah mojokerto dan jawa
timur. Mengakibatkan pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan pemerintah
yang semakin tinggi. Terkait dengan permasalahan yang muncul bisa di cegah
dengan cara Pemerintah mengadakan diskusi antara pengusaha, tenaga kerja atau
organisasi tenaga kerja
kabupaten mojokerto (Tripartit) untuk mencapai kesepakatan
bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar