Selasa, 26 April 2016

sosiologi industri



TUGAS I
UPAH MINIMUM KABUPATEN MOJOKERTO DAN UPAH MINIMUM
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2012 SAMPAI 2016

1.      UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2012
a.       Kabupaten Mojokerto                Rp.   1.234.000
b.      UMP Jawa Timur                       Rp     745.000

2.      UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2013
a.       Kabupaten Mojokerto              Rp 1.700.000
b.      UMP Jawa Timur                     Rp     866,250

NB : - kenaikan UMK tahun 2012 ke 2013 sebesar Rp 466.000 atau27,4%
        - kenaikan UMP tahun 2012 ke 2013 sebesar Rp 121.250 atau 14%

3.      UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2014
a.       Kabupaten Mojokerto                   Rp2.050.000
b.      UMP Jawa Timur                          Rp   1,000,000

NB : - kenaikan UMK tahun 2013 ke 2014 sebesar Rp 350.000 atau17,1%
         - kenaikan UMP tahun 2013 ke 2014 sebesar Rp 133.750 atau 13,4%

4.      UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2015
a.       Kabupaten Mojokerto                   Rp 2.695.000
b.      Keempat provinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. “Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK,” melalui keterangan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo.

NB : - kenaikan UMK tahun 2014 ke 2015 sebesar Rp 645.000 atau 24%
         - kenaikan UMP tahun 2014 ke 2015 sebesar Rp  atau %

5.      UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA MOJOKERTO TAHUN 2016
a.       Kabupaten Mojokerto              Rp 3.030.000
b.      UMP Jawa Timur                     Rp -,    
NB : - kenaikan UMK tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp  335.000 atau 11%
         - kenaikan UMP tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp  atau %

Sumber : Kompas.com


TUGAS II
PERKEMBANGAN TENAGA KERJA KABUPATEN MOJOKERTO DAN PERKEMBANGAN TENAGA KERJA PROVINSI
JAWA TIMUR TAHUN 2012 SAMPAI 2016


Perusahaan Industri Pengolahan dibagi dalam 4 golongan yaitu :
  1. Industri Besar (banyaknya tenaga kerja 100 orang atau lebih)
  2. Industri Sedang (banyaknya tenaga kerja 20-99 orang)
  3. Industri Kecil (banyaknya tenaga kerja 5-19 orang)
  4. Industri Rumah Tangga (banyaknya tenaga kerja 1-4 orang)
A.    Tahun 2012
Berdasarkan data ketenagakerjaan, jumlah pencari kerja pada tahun 2012 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Selama 2012 jumlah pencari kerja sebanyak 2.496 orang, dimana pada tahun 2011 sebanyak 3.617 orang. Pencari kerja laki-laki lebih banyak dari pencari kerja perempuan, yaitu sebesar 62,51% dengan tingkat pendidikan terbesar di jenjang SLTA. Selama tahun 2012 keseluruhan permintaan/lowongan kerja sebanyak 2.496 yang dapat dipenuhi sebanyak 1.284 atau sebesar 51,44%. Sedangkan untuk pemegang ijin bekerja bagi Warga Negara Asing (WNA)yang bekerja di Kabupaten Mojokerto sebanyak 389 orang, dimana terbanyak berasal dari Negara China RRC dan kebanyakan mereka bekerja pada sector Industri Pengolahan. Dengan jumlah perusahaan diketahui 2790 perusahaan.
No
Bulan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Januari
Pebruari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
424
120
296
209
54
205
-
64
56
69
40
22
132
125
86
169
38
142
-
67
66
36
31
43
556
245
382
378
92
347
-
131
122
105
71
65

Jumlah:
2012
2011
2010


1.559
2.401
4.883


935
1.216
8.423

2.494
3.617
13.306
 Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Mojokerto

-          Sedangkan ada sumber lain yang mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja kabupaten mojokerto berjumlah 5.537 tenaga kerja. Dengan jumlah 2.790 perusahaan.
Sumber : Badan Pusat Statistika Kabupaten Mojokerto

B.     Tahun 2013
Menurut Badan Pusat Statistika (BPS) kabupaten mojokerto pada tahun 2013 jumlah tenaga kerja di perusahaan kabupaten mojokerto berjumlah 7.265 tenaga kerja. Dengan jumlah 2.824 perusahaan.
Sumber : Badan Pusat Statistika Kabupaten Mojokerto


C.     Tahun 2014

Tahun 2014 jumlah tenaga kerja kabupaten mojokerto belum diketahui.

D.    Tahun 2015

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di sejumlah perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto memperkirakan sudah ada 4.000 lebih buruh yang menjadi korban PHK.  Dikarenakan oleh Kenaikan harga BBM bersubsidi dan upah minimum kota (UMK) tahun 2015, Angka PHK terus melonjak menyusul nilai tukar rupiah yang terus melemah. membuat kalangan pengusaha di Kabupaten Mojokerto gusar. Untuk menekan biaya produksi dan distribusi, para pengusaha bakal melakukan efisiensi. Salah satunya dengan melakukan mekanisasi. Imbasnya, 30 ribu pekerja berpotensi dirumahkan.
Gelombang PHK terjadi sejak ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Kabupaten Mojokerto tahun 2015 oleh Gubernur Jatim sebesar Rp2.695.000. PHK banyak terjadi di perusahaan ekspor yang berada di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP). Diperkirakan jumlah PHK terus berlanjut jika nilai UMK tahun depan akan naik kembali. ”Yang dilaporkan perusahaan hingga Agustus lalu 1.814 orang. Yang melapor hanya 20 perusahaan,” beber Tri kemarin.
NB : Tahun 2015 jumlah tenaga kerja kabupaten mojokerto belum diketahui, karena tahun sebelumnya belum diketahui jumlah tenaga kerja di kabupaten mojokerto. Di tahun 2015 hanya di ketahui jumlah PHK.
Sumber : kabar berita mojokerto (Koran sindo)

E.     Tahun 2016
Kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) pada 2016 menguntungkan buruh yang bekerja di Jawa Timur (Jatim). Bahkan, jumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pun diprediksi berkurang.
"Kami yakin jumlah PHK akan berkurang dengan naiknya UMK ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Sukardo, dihubungi di Surabaya, Selasa (3/11/2015).
NB : Tahun 2016 jumlah tenaga kerja kabupaten mojokerto belum diketahui,  karena tahun sebelumnya belum diketahui jumlah tenaga kerja di kabupaten mojokerto. Di tahun 2016 hanya di ketahui jumlah PHK.
            Sumber : kabar berita mojokerto (Koran sindo)

2.      Perkembangan tenaga kerja tingkat jawa timur

I.                   Tahun 2012
a.       19.901.558 pekerja
b.      19.081.995 pengangguran

II.                Tahun 2013
a.       20.137.000 pekerja
b.      19.266.000 pengangguran
-          Jadi peningkatan tenaga kerja provinsi jawa timur dari tahun 2012 ke tahun 2013 sejumlah 235.442 tenaga kerja atau sebesar 1,17%.

III.             Tahun 2014
a.       37.767.000 pekerja
b.      843.000 pengangguran
-          Jadi peningkatan tenaga kerja provinsi jawa timur dari tahun 2013 ke tahun 2014 sejumlah 17.630.000 tenaga kerja atau sebesar 46,68%.

IV.             Tahun 2015
a.       -
b.     
-          NB : Tenaga kerja tahun 2015 tingkat provinsi Pada 2015, UMK paling tinggi yaitu Rp2.710.000 di Surabaya. Jumlah buruh yang di-PHK hingga Oktober 2015 berkurang, yaitu 7.260 orang. 

V.                Tahun 2016
a.      
b.       
   
ANALISIS

Terkait dengan fenomena peningkatan sistem upah buruh di kabupaten mojokerto dan provinsi jawa timur, serta perkembangan tenaga kerja di tingkat kabupaten mojokerto dan provinsi jawa timur pada tahun 2012 sampai 2016, serta terjadinya PHK dari tahun ke tahun. Pasti ada suatu dampak yang di timbulkan dari peningkatan upah dan perkembangan tenaga kerja, serta PHK. Baik pada tingkat kabupaten atau provinsi. Dari penjelasan di atas penulis menganalisis dengan paradigma fakta sosial, paradigma perilaku sosial dan paradigma definisi sosial.

1.      Paradigma Fakta Sosial dalam Teori Fungsionalisme Struktural

Berdasarkan paradigma ini, masyarakat dipandang sebagai fakta yang berdiri sendiri, terlepas dari persoalan apakah individu suka atau tidak suka. Struktur masyarakat yang mencakup bentuk pengorganisasian, hirarki kekuasaan dan wewenang, peranan, nilai-nilai, pranata sosial, merupakan suatu fakta yang terpisah dari individu, namun ikut mempengaruhi individu tersebut. Seseorang anak tidak diperkenankan memberikan sesuatu dengan tangan kiri kepada orang tuanya, tetapi harus menggunakan tangan kanan, sebab diharuskan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku di masyarakatnya. Dalam paradigma fakta sosial terdapat sesuatu di luar diri kita yang mampu memaksa diri kita untuk melakukan sesuatu agar dapat berperilaku sesuai dengan apa yang ada di luar diri kita itu. Jadi, perilaku seseorang dapat dikontrol. Dalam hal ini struktur bisa memaksa. Norma, aturan, nilai-nilai, kondisi, situasi, serta sekian alat pengendalian sosial lainnya. Secara garis besar fakta social yang menjadi pusat perhatian sosiologi terdiri atas dua tipe yaitu struktur social dan pranata social. Menurut teori fungsional structural, struktur sosial dan pranata sosial tersebut berada dalam suatu system social yang berdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan.
Faktanya dalam masyarakat mojokerto terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sebanyak 1.814 buruh di Kabupaten Mojokerto mengalami PHK atau dipecat dari perusahaan. Tingginya angka PHK, akibat mahalnya bahan baku setelah nilai tukar rupiah terhadap dollar AS makin terpuruk. Tingginya nilai dollar otomatis berimbas mahalnya biaya bahan baku prodiksi. Perusahaan yang paling banyak mem-PHK yakni usaha padat karya seperti rokok, meubeler dan plastik. Serta banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Kenaikan harga BBM bersubsidi dan upah minimum kota (UMK) tahun 2015 terlalu tinggi serta nilai tukar rupiah yang menurun, membuat kalangan pengusaha di Kabupaten Mojokerto gusar. Untuk menekan biaya produksi dan distribusi, para pengusaha bakal melakukan efisiensi. Salah satunya dengan melakukan mekanisasi atau dengan tenaga kerja menggunakan mesin. Imbasnya, 30 ribu pekerja berpotensi dirumahkan,  Mengakibatkan adanya suatu protes mogok kerja dari kelompok buruh pabrik tersebut pada pengusaha industri tersebut. Solusinya pemerintah dengan pengusaha industri harus berdiskusi untuk mengatasi masalah terkait dengan masalah PHK oleh perusahaan.
Faktanya juga ada suatu masalah antara, industri dengan masyarakat. Realitanya pada tingkat kabupaten mojokerto, banyak industri-industri yang masuk pada area pedesaan. Seperti pengusaha industri keramik yang memberikan janji pada masyarakat area industri tersebut, bahwa di berikan jaminan pengangkatan tenaga kerja maksimal 500 orang pada desa tersebut tanpa melihat latarbelakang pendidikan. Tetapi realitanya setelah industri keramik tersebut sudah mulai berproduksi, masyarakat di area tersebut tidak diberikan jaminan pengangkatan kerja. Masyarakat area industri bisa diangkat asalkan dengan latarbelakang pendidikan minimal SMA dan minimal memperoleh nilai tes dari pabrik senilai 60, dibandingkan dengan tenaga kerja luar daerah tersebut yang harus mampu mencapai nilai 70 ke atas. Tidak hanya di satu industri keramik itu saja, tetapi rata-rata industri di kabupaten mojokerto menerapkan perjanjian seperti itu. Ini menyebabkan tidak adanya keseimbangan, yang mengakibatkan adanya protes dari masyarakat. Begitu juga industri pabrik tersebut menyebabkan polusi seperti asap dan limbah, serta bunyi mesin yang mengganggu ketenangan warga. Sehingga keseimbangan masyarakat dengan industri tidak stabil lagi, yang mengakibatkan masyarakat protes terhadap hal tersebut. Akhirnya adanya diskusi dari pihak pemerintah, pengusaha pabrik, masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini agar terjadi keseimbangan suatu sistem antara industri dengan masyarakat. Terkait dengan penerapan perjanjian perusahaan pada masyarakat harus sepenuhnya diterapkan, serta penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)  terkait dengan masalah polusi (limbah) yang dihasilkan oleh pabrik.

2.      Paradigma Perilaku sosial dalam Teori Pertukaran sosial
Manusia adalah makhluk yang rasional, dia memperhitungkan untung dan rugi. Teori pertukaran melihat bahwa manusia terus-menerus terlibat dalam memilih di antara perilaku alternatif, dengan pilihan mencerminkan cost and reward (biaya dan ganjaran) yang diharapkan berhubungan dengan garis-garis perilaku alternatif ini. tindakan sosial dipandang ekuivalen dengan tindakan ekonomis. Suatu tindakan adalah rasional berdasarkan perhitungan untung rugi. Dalam interaksi sosial, aktor mempertimbangkan keuntungan yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkannya (cost benefit ratio). Oleh sebab itu, semakin tinggi ganjaran (reward) yang diperoleh semakin besar kemungkinan suatu perilaku akan diulang. Sebaliknya, makin tinggi biaya atau ancaman hukuman (punishment) yang akan diperoleh, maka makin kecil kemungkinan perilaku yang sama akan diulang. Perilaku tersebut harus berorientasi pada tujuan yang hanya dapat dicapai melalui interaksi dengan orang lain dan perilaku harus bertujuan untuk memperoleh sarana bagi pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Perilaku sosial terjadi melalui interaksi sosial yang mana para pelaku berorientasi pada tujuan. Terkait dengan buruh, buruh kerja untuk memperoleh sebuah upah dan sarana yang diinginkan sesuai tujuan. Jika keinginannya tersebut tidak dilakukan, maka buruh tersebut melakukan demonstrasi untuk pencapaian tujuan-tujuan dari para buruh.
Realita pada masyarakat mojokerto, terkait dengan tenaga kerja. Tenaga kerja mojokerto pada tahun 2015 terjadi demonstrasi besar-besaran oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Tenaga Kerja Mojokerto (FTKM) di depan kantor Pemkab Mojokerto. buruh menuntut agar pemerintah menaikkan UMK Kabupaten Mojokerto 2016 naik sebesar 22% dari UMK 2015. Yakni dari Rp 2.695.000 menjadi Rp 3.200.000. karena Nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) buruh Rp 3,1 juta, oleh sebab itu UMK 2016 harus naik menjadi Rp 3,2 juta. Sehingga pemerintah mojokerto menetapkan UMK Kabupaten Mojokerto nantinya akan ditentukan jumlah UMK tahun 2015 yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,67 persen di tambah inflasi sebesar 6,83 persen, sehingga UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2016 dipastikan sebesar Rp 3.030.000. Akhirnya terkait dengan masalah diatas, salah satu sistem tersebut mengadakan suatu persetujuan bagi semua pihak yang terkait, untuk menyesuaikan kesepakatan dan hak asasi masing-masing sistem. Pemerintah mengadakan diskusi antara pengusaha, tenaga kerja atau organisasi tenaga kerja kabupaten mojokerto (Tripartit) untuk mencapai kesepakatan bersama atau dilakukan dengan cara diskusi antara pengusaha dan tenaga kerja (Bipartit), jika demonstrasi dilakukan di sekitar area industri. untuk mencapai kesejahteraan buruh dan penyesuaian pendapatan industri , serta menyesuaikan tingkat APBD untuk pertumbuhan daerah mojokerto. Agar terjadi kestabilan pada suatu sistem yang dijalankan.
Jadi, Terkait dengan perkembangan tenaga kerja di daerah mojokerto dan jawa timur semakin meningkat disebabkan oleh tumbuhnya perusahaan-perusahaan baru di setiap daerah, tidak hanya di perkotaan tetapi sudah masuk kedalam pedesaan. Ini mengakibatkan perkembangan tenaga kerja semakin pesat.

3.      Paradigma Definisi sosial dalam Teori Interaksionisme simbolik

Alasan penulis menggunakan teori ini, karena peneliti melihat bahwa didalam diri para buruh sebenarnya terdapat keinginan atau harapan pribadi yang mereka inginkan. Misalnya keinginan para buruh untuk menginginkan upah yang sesuai dengan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang tidak memperdulikan pendapatan industri dan UMK yang telah di tentukan oleh pemerintah, atau yang lainnya yang penting para buruh tersebut mendapatkan apa yang mereka inginkan (entah itu upah berupa uang atau berupa kepuasan tersendiri yang mereka dapatkan), namun keinginan-keinginan tersebut berbeda dengan apa yang diharapkan oleh  pemerintah dan para pengusaha, bahwa upah tersebut harus melihat hasil produksi dan besar kecilnya pendapatan industri, serta melihat UMK yang telah diharapkan oleh pemerintah. Dengan teori I dan Me ini, dapat mengetahui bagaimana cara para buruh tersebut menyelesaikan antara keinginan-keinginan yang mereka harapkan dengan apa yang pemerintah dan pengusaha harapkan. “I” yaitu bagian yang memperhatikan diri saya sendiri. “Me” adalah penerimaan atas orang lain yang di generalisir. Sebagaimana Mead, Blumer berpandangan bahwa seseorang memiliki kedirian (self) yang terdiri dari unsur I dan Me. Unsur I merupakan unsur yang terdiri dari dorongan, pengalaman, ambisi, dan orientasi pribadi. Sedangkan unsur Me merupakan “suara” dan harapan-harapan dari masyarakat sekitar.
Melihat dari sistem pengupahan di kabupaten mojokerto, upah merupakan suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan dilakukan ber-fungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, upah dinyatakan/dinilai dalam bentuk material atau uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjan-jian kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Sistem pengupahan di kabupaten mojokerto, melihat dari UMK yang telah diberikan oleh pemerintah terkait dengan kebutuhan layak hidup (KHL) tenaga kerja kabupaten mojokerto. Dari tahun ke tahun kebutuhan layak hidup (KHL) tenaga kerja mojokerto semakin tinggi, ini disebabkan oleh kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan lainnya yang semakin mahal. Hal ini mengakibatkan sistem pengupahan tenaga kerja dari tahun ke tahun semakin bertambah.
Sistem pengupahan industri kabupaten mojokerto, melihat dari besar kecilnya industri dan banyak sedikitnya hasil produksi industri tersebut. Jika industri tersebut besar dan hasil produksi banyak, maka sistem pengupahan tenaga kerja bisa sesuai dengan UMK yang telah di tentukan. Begitupun sebaliknya jika industri tersebut kecil dan hasil produksi sedikit, maka industri tersebut tidak dapat memenuhi sistem upah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Jadi kenaikan upah tenaga kerja di tingkat kabupaten mojokerto dipengaruhi oleh Kebutuhan Layak Hidup (KHL) buruh mojokerto yang semakin tinggi dari tahun ke tahun, serta tuntutan buruh agar meningkatkan upah tenaga kerja, besar kecilnya industri dan banyak sedikitnya hasil produksi industri juga mempengaruhi sistem upah tenaga kerja. Terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik pada daerah mojokerto dan jawa timur. Mengakibatkan pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan pemerintah yang semakin tinggi. Terkait dengan permasalahan yang muncul bisa di cegah dengan cara Pemerintah mengadakan diskusi antara pengusaha, tenaga kerja atau organisasi tenaga kerja kabupaten mojokerto (Tripartit) untuk mencapai kesepakatan bersama.